
“Ternyata Ade Puspitasari yang mendapat dukungan sebanyak 16 pemilik suara atau 11 dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MusdaV DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” imbuh dia.
Dalam sidang perdana perselisihan Partai Golkar Kota Bekasi, di Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Jum’at (26/11/2021), mengagedakan pemeriksaan berkas yag diajukan oleh para Pemohon. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut menegaskan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar itu.
Naupal mengungkapkan, majelis hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan atau penjelasan hubungan kasualitas Pemohon dengan objek perkara perselisihan internal partai Golkar dalam perkara Nomor: 44/PI-Golkar/XI/2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar/VII/2017, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
“Selain itu, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/ Golkar /VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.
Naupal menjelaskan bahwa penegasan Majelis Hakim dalam tahapan acara pemeriksaan pendahuluan Permohonan Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/ Golkar/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-14/DPP/ Golkar /V/2014 tentang Pedoman Beracara.
Naupal mengatakan, dalam kedudukan hukum dan objek perkara, Pemohon tidak memiliki hubungan kasualitas. Padahal, seharusnya Pemohon dapat menguraikan secara sistematis dan logis sesuai Peraturan Mahkamah Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2016.
“Khususnya Pasal 3, dimana telah menentukan objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai Golkar. Oleh karena itu, Hakim MP meminta Para Pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan terkait dengan materi gugatan tersebut,” tandas Naupal.