Muskil Hartsya dan Asyaga Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Namun dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar putusan sedikit lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, maka kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnaen SH menyatakan pikir-pikir. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.