Mutasi Pejabat di Pemkab Bekasi Seperti “Hantu” Menakutkan

“Baru pengesahan (anggaran-red) saja sudah ada mutasi, ini kan cilaka! Terkadang, Kepala Dinas yang dimutasi itu tidak tau tentang anggaran yang sudah disusun oleh Kepala Dinas yang sebelumnya sehingga tidak mau menjalankan kegiatan karena dalam perencanaan tidak ikut melakukan penyusunan. Ini sering kita temui di rapat-rapat komisi,” kata Daris.

Pihaknya menyayangkan keputusan Bupati yang terlalu cepat melakukan Rotasi dan Mutasi bahkan kabarnya pada bulan Januari tahun 2018 akan ada sejumlah pejabat eselon II dan III yang dimutasi kembali.

“Penyusuan APBD 2018 telah selesai dibahas dengan jumlah Rp. 5,7 Triliun, maka biarkan pejabat yang melakukan kinerjanya sampai 1 tahun anggaran oleh karena itu jangan terburu-buru dirombak dan digantikan dengan orang baru,” katanya.

Daris menambahkan, meski rotasi dan mutasi merupakan hak preogratif Bupati namun jika sering dilakukan akan berdampak buruk pada penyerapan anggaran dan kinerja SKPD.

Sebagai DPRD yang memilki hak pengawasan, ia sering menanyakan kinerja kepala dinas terkait penyerapan anggaran, namun sayangnya banyak yang tidak mengetahui dengan alasan baru menjabat sebagai kepala dinas.

Politisi Gerinda itu pun mengakui jika  DPRD tidak berhak mengintervensi rotasi dan mutasi karena hal itu merupakan kewenangan Bupati namun sebagai lembaga Legislatif, DPRD hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi untuk kemajuan kinerja Eksekutif. Bila Perlu tidak usahlah dilakukan agar Kepala SKPD bekerja terlebih dahulu.

“Tetapi sifatnya DPRD hanya menyarankan saja  dan tetap yang berwenang untuk mengambil kebijakan melakukan itu (rotasi dan mutasi-red) adalah Bupati,” pungkas dia. (SAA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.