Mutu Pelayanan Kesehatan JKN-KIS Jangan Diabaikan

“Di tahun 2022 ini, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan ujicoba penerapan KRIS. Harapannya asosiasi rumah sakit, khususnya PERSI dapat mendukung upaya tersebut untuk melihat bagaimana penerapannya sehingga ditemukan apa yang harus dilakukan dan diperbaiki dalam penerapan KRIS JKN ini,” jelas Muttaqien.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S mendukung pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan bahwa mutu dan kualitas pelayanan merupakan hal yang sangat penting apabila akan mulai diterapkan KRIS JKN. Menurutnya, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, seluruh pihak harus melakukan transformasi terhadap infrastuktur dan suprastruktur.

“Sebagus apapun infrastruktur rumah sakit tanpa didukung adanya suprastruktur, dari sistem hingga sumber daya manusia yang baik pula maka tidak akan bisa meningkatkan mutu. Saat ini untuk tenaga kesehatan, khususnya bagi dokter spesialis sangat kekurangan. Oleh karena itu, kami meminta kepada lembaga pendidikan untuk menambah kuota dalam memproduksi lulusan terbaik kedokteran sehingga penyebaran tenaga kesehatan ke daerah semakin baik,” kata Kadir.

Rencana implementasi KRIS masih perlu dimatangkan. Hal ini sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang mendesak DJSN untuk bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit secara kontinu untuk memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS dengan mempertimbangkan infrastruktur, Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), dan alat kesehatan yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan serta menyusun pentahapan implementasi KRIS dan mitigasi risikonya melalui peta jalan secara rinci.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.