Nampak Keharuan Warga Binaan Rutan Bangil Saat Bertemu Keluarga

Berita

Suasana haru saat warga binaan bertemu dengan keluarga

PASURUAN, Harnasnews – Terlihat antusias keluarga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil yang mendatangi serta mengantri untuk masuk kedalam Rutan Kelas IIB Bangil.

Antusias keluarga warga binaan di Rutan Kelas IIB Bangil disebabkan pada hari ini Selasa (12/07/2022), Rutan Bangil resmi membuka kunjungan tatap muka bagi warga binaan resmi dibuka, denga dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

“Hari ini kami resmi membuka kunjungan tatap muka bagi kelurga warga binaan Rutan berdasarkan surat edaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar,” ucap Tristiantoro Adi Wibowo, Kepala Rutan Kelas IIB Bangil.

Diketahui bahwa hampir 3 tahun kunjungan tatap muka bagi warga binaan ditiadakan, semenjak Pemerintah mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan yang harus di ikuti pengunjung untuk berkunjing ke Rutan Kelas IIB Bangil, yakni:

– Kunjungan dilaksanakan secara terbatas dan pengunjung merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Suami, Istri, Paman, Tante dan Saudara Kandung) dari Narapidana (Warga Binaan), dan yang dibolehkan masuk maksimal 3 orang (kecuali anak dibawah 10 tahun diperbolehkan).

– Pengunjung wajib membawa kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga.

– Setiap Narapidana hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jadwal kunjungan dan diberikan waktu selama 30 menit.

– Pengunjung telah menerima vaksin sampai dengan vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

– Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap harus menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif covid-19, sedangkan bagi pengunjung yang tidak divaksin karena ada penyakit komorbid harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter.

– Bagi narapidana atau pengunjung yang belum vaksin, hanya diperbolehkan melakukan kunjungan secara virtual.

Petugas Rutan yang mengatur serta memberikan informasi kepada calon pengunjing warga binaan Rutan Kelas IIB Bangil. Dan petugas mengarahkan para pengunjung untuk mengikuti setiap pemeriksaan sebelum memasuki Rutan Kelas IIB Bangil.

Terlihat Raut wajah kebahagiaan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas II B Bangil tidak bisa terbendung lagi, saat bertemu keluarganya setelah hampir 3 tahun tidak bisa bertatap muka dengan keluarga.

“Layanan kunjungan ini merupakan menjadi sarana untuk menjaga kondisi psikologis warga binaan agar tetap tenang dan terjaga, karena secara psikologis memang tidak baik bagi warga binaan yang sudah lama tidak bertatap muka langsung dengan keluarganya,” tutup Tristiantoro Adi Wibowo.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.