NCW Pertanyakan Kinerja Hakim PN Jakut

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar.

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar menyoroti soal lembaga peradilan yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Syaiful, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh KPK terkait dengan indikasi gratifikasi.

Syaiful menduga kasus serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu terungkap saat jumpa pers, di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (4/11).

Saiful menyebut, salah satu kasus adalah perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar dengan terdakwa Deby Laksmi Dewi yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dirinya mempertanyakan kenapa terdakwa hingga saat ini tidak juga ditahan oleh Jaksa PN Jakut. Padahal, menurut Syaiful, terdakwa saat ini masih menjalani hukum percobaan atas kasus perzinahan.

“Sebelum kasus penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378, terdakwa tengah menjalani hukuman kasus perzinahan yaitu pasal 284. Seharusnya selama menjalani hukuman masa percobaan, terdakwa tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi. Jika itu dilanggar, terdakwa seharusnya dipenjara. Nah yang jadi pertanyaan, kenapa terdakwa sampai saat ini masih bebas,” ucap Syaiful saat menggelar jumper pers di bilangan Jakarta Selatan.

Selain itu, Dewan Pakar NCW Ismail Ibrahim mengatakan, kejanggalan lain adalah mengenai hakim yang menangani perkara kedua, penipuan dan penggelapan, ditangani oleh hakim yang sama dengan kasus pertama, yakni perzinahan.

“Ini kan aneh. Kok hakim yang menangani hal ini sama,” kata Ismail.Untuk itu, NCW akan melayangkan permohonan pengawasan persidangan kepada Ketua Komisi Yudisial hingga Ketua Mahkamah Agung.

“Kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sedang menangani perkara pidana dengan terdakwa Debi Laksmi Dewi yang didakwa melakukan perbuatan pidana penggelapan dan penipuan uang sebanyak Rp 3 Millar terhadap Adi Putra Prajitna sebagai korban,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.