NCW Pertanyakan Kinerja Hakim PN Jakut

Sekedar Informasi, Deby Laksmi Dewi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3.05 M. Korban, Adi Putra Prajitna yang merasa dirugikan minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung, yang dalam suratnya tertanggal 15 Agustus.

Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.

Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.

Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.

Pihak kepolisian melimpahkan kasus Deby Laksmi Dewi ke Kejaksaan Jakarta Utara, namun di kejaksaan tersangka tidak ditahan alias menjadi tahanan Kota wajib lapor. (Daeng)

Leave A Reply

Your email address will not be published.