Ngaku Sebagai Perwira Polri Di Polda Jatim Dua Pelaku Penipuan Online Dibekuk Cyber Polda Jatim 

SURABAYA,Harnasnews.com – Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap dan mengungkap pelaku  tindak pidana penipuan lewat media online dengan mengatasnamakan perwira Polisi Polda Jatim berhasil digulung oleh Unit III Cyber  yang di gelar di balai wartawan  Polda Jatim Kamis 15/8/2019 .

Adapun dua pelaku yang berhasil ditangkap SAA 41tahun ,warga Sidoarjo warga Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo gadung Jakarta Timurd atau Kelurahan Tambun Utara Kecamatan Karang Satria Kabupaten Bekasi,
Serta HI 28 tahun, warga Purwakarta dan/atau Kelurahan Cibungur, Kecamatan Bungurasih Purwakarta Jawa Barat.

Kanit III Cyber Polda Jatim AKP Hariyanto menjelaskan, kejadian tersebut berawal sekitar pada bulan Mei 2019. Kedua tersangka telah melakukan kejahatan penipuan online melalui WhatsApp (WA) kepada seorang pengusaha tembaga yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono KM 5 Gresik.

“Modusnya, kedua tersangka ini melakukan Penipuan Online dengan cara berpura-pura sebagai Pejabat Polri, dengan maksud menghubungi pengusaha-pengusaha yang ada di beberapa wilayah Polda Jatim,” beber Kanit III Cyber Polda Jatim.

Tersangka SAA mengaku sebagai seorang Perwira Polisi berpangkat Kompol Stevanus sedangkan HI berpura-pura sebagai Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim berpangkat AKBP  Arnan Asmara Kemudian, keduanya menawarkan barang berupa tembaga yang di dapatkan dari hasil lelang kurang lebih sejumlah 5 atau 7 ton dengan harga 50 perkilo. Total harga keseluruhan senilai Rp. 285.000.000,-yang sudah disepakati oleh korban ,setelah uang ditranfer oleh korban barang dan pelaku SAA mengatakan barang kepada korban barang akan segera dikirim,namun saat korban menelepon pelaku  Hand Phone dimatikan,tutur AKP Harianto

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung S7 edge warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung lipat warna merah, 1 buah ATM BCA warna gold, 12 sim card simpati dan uang sejumlah Rp 1.005.000,-.
“Sedangkan dari tersangka HI, kita dapatkan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung warna hitam, 1 handphone merk Blackberry dan 1 buah ATM BRI Britama bisnis warna biru dongker premium,” tandasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar dan dikenakan pasal 28 ayat ,(1)Jo pasal45Aayat(1)UU RI NO 19 tahun 2016 atas perubahan tentang UUNO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektrik” pungkas AKP Hariyanto, Kanit III Cyber Polda Jatim. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.