Novel Baswedan Tak Pernah Calonkan Diri Sebagai Ketua KPK

“Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan,” ujar Novel, dilansir dari antara.

Sementara itu, Jumat (24/11), Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ari menjelaskan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Jokowi setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, setibanya Jokowi dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.