Oknum Kabid Dispora Jatim Diduga Dalangi Muskotlub PBSI Surabaya

Surabaya, Harnasnes.com – Kemelut desakan segera diadakannya Musyawarah Kerja Kota Luar Biasa (muserkotlub) di tubuh PBSI Kota Surabaya oleh 2/3 dari 27 klub Bulutangkis berbuntut panjang.

Ternyata permintaan muskotlub tidak murni dari keinginan anggota klub bulutangkis dan diduga ada keterlibatan oknum ASN Kabid Dispora jatim yang turut “bermain” di dalamnya.

Adapun dalam prakteknya, kuat dugaan ada oknum ASN Dispora Jatim berinisial HR, dengan menggunakan segala cara, dan mendatangi klub untuk mendukung terselenggaranya Muskotlub PBSI Surabaya.

Salah satu klub yang menjadi saksi ketika didatangi HR oknum Kabid Dispora Jatim adalah PB HJS Raharjo yang diketuai oleh Eko Raharjo.

“Ya, oknum tersebut mendatangi saya, mereka meminta untuk mendukung kembali diadakanya Muskotlub, yang sebelumnya menarik dukungan diadakannya Muskotlub PBSI Surabaya,” kata Eko Raharjo, Rabu (23/1/2019).

Eko menambahkan, oknum HR juga menggunakan ancaman dengan pasal KUHP dan mencoret klub HJS Raharjo dari pengkot PBSI Surabaya.

“Dia mengancam klub saya dengan menggunakan pasal KUHP dan mencoret dari ke anggotaan pengkot PBSI Surabaya,” ujarnya.

Ancaman itu membuat pemilik klub HJS Raharjo, Eko Raharjo mendukung kembali digelarnya Muskotlub PBSI Surabaya.

Sementara, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Timur Supratomo, saat didatangi ketua PBSI Surabaya Bayu Wira dan pengurusnya, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya bukan ranah Dispora Jatim.

“Ini bukan ranah Dispora Jatim, namun karena ada anak buah saya diduga terkait dengan masalah ini, akan saya tindak lanjuti kebenaranya,” ujarnya ketika menemui Ketua dan Pengurus PBSI Surabaya di kantornya, Senin, (21/01/2019).

Lanjut Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Timur Supratomo, ketika dihubungi wartawan via WA menyatakan bahwa, “Pak HR sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Pengkot PBSI Surabaya dan Pengprov PBSI Jawa Timur”.

Terpisah, mantan bidang hukum Koni Surabaya, Zakaria Ansori SH., MH., ketika dihubungi awak media, menjelaskan bahwa dalam mencabut dukungan Muskerkotlub itu tidak dapat dikategirikan sebagai tindak pidana.

“Sepengetauan saya yang membidangi hukum di olahraga maupun lainnya, tidak ada satu pasalpun dari KUHP yang bisa untuk menjerat hukum terkait pencabutan dukungan, yang seperti diucapkan oknum Kabid Dispora Jatim,” tegasnya. Rabu, (23/01/2019).

Perlu diketahui, kemelut permintaan diadakanya Muskerkotlub 2019 bermula dari ketidakpercayaan 2/3 klub Badminton Surabaya terhadap Bayu Wira sebagai ketua PBSI Surabaya dan perangkatnya.

Dalam kasus ini, terkait krisis kepercayaan soal keuangan, administrasi, dan pembinaan yang diduga sarat korupsi. (din)

Leave A Reply

Your email address will not be published.