Oknum Pegawai BPN Kota Pasuruan Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah 

PASURUAN, Harnasnews.com – Praktik mafia tanah tidak hanya melibatkan para cukong ataupun makelar, akan tetapi diduga melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai peran penting dalam proses terbitnya sertifikat.

Kasus tersebut salah satunya menimpa warga kecamatan Rembang yang bernama Fauzi, niat hati ingin segera mempunyai hak legalitas tanah yang dimilikinya malah dirinya “ditipu” oleh oknum pegawai BPN Kota Pasuruan dengan dalih bisa membantu mengurus serifikat tanahnya.

Fauzi menjelaskan bahwa dirinya ditawari seorang wanita yang mengaku pegawai BPN untuk kepengurusan sertifikat tanahnya yang diketahui berinisial TRS.

“Oknum pegawai BPN Kota Pasuruan tersebut menjanjikan bisa mengurus sertifikat tanah saya, akan tetapi hingga saat ini tidak selesai,” papar Fauzi.

“Kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2018, Theresia acap kali meminta sejumlah uang untuk mengurus dua bidang sertifikat tanah tersebut dan uang sudah diminta oleh oknum tersebut sudah mencapai 13.500.000.00,” lanjut Fauzi.

Fauzi juga menuturkan bila TRS tidak bisa mengurus sertifikat tersebut, meminta yang bersangkutan mengembalikan uang yang sudah diminta dari dirinya, akan tetapi setiap diminta uang itu, sebab TRS hanya memberikan janji tanpa ada kepastian kapan uang tersebut dikembalikan, dan dirinya berniat akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika diperlukan,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, TRS saat dikonfirmasi pada Hari Jumat (12/03/2021) terkesan menghindar dan menyampaikan bahwa urusan antara dirinya dan Fauzi terkait sertifikat tersebut sudah diserahkan sama Anshori.

Leave A Reply

Your email address will not be published.