Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Gandeng BNNK dan Pemkab Bogor Ringkus Puluhan Pengedar

Kata Wisnu, petugas gabungan menemukan para tersangka dalam melakukan transaksi narkoba melalui media sosial, cash on delivery dan sistem tempel.

“Jaringan pengendaranya meliputi, Parung Panjang, Parung, Cibinong, Cibungbulang dan Rumpin,”tuturnya.

Wisnu menegaskan, 40 orang tersangka yang diamankan petugas terancam dikenakan pasal berlapis.

“Terancam 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111 minimal 4 tahun penjara atau maksimal 13 tahun penjara. Dengan denda sedikitnya 800 juta dan maksimal 8 milyar,”tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.