Optimalisasi Peran Polri Melalui Virtual Police dalam Mencegah Pelanggaran di Dunia Maya Guna Mewujdukan Kamtibmas

Opini

Tahapan Virtual Police ini menindak pelanggar UU ITE. Seperti, bila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan penyebaran informasi di sosial media, dapat membuat laporan polisi.

Selanjutnya pihak kepolisian akan memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. Namun bila tidak ada kesepakatan maka jalan terakhir dapat dilakukan langkah penegakan hukum.

Pelanggaran UU ITE Marak Terjadi di Indonesia

Setiap orang yang menggunakan smartphone, setidaknya dapat memiliki satu akun sosial media. Begitu banyak pengguna media sosial, pasti ada di antaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakannya.

Oleh karenanya bila tidak berhati-hati dalam menggunakan sosial media tersebut, bagi penggunanya berpotensi terjerat salah satu pasal UU ITE.

Adapun jenis pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat selama ini:

1. Pelanggaran Hak Cipta

Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta.

Konten-konten yang diupload di channel Youtube juga harus hati-hati agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.

2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik, sebagaimana Pasal 27 ayat (3)

Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali orang memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.