Pacu Daya Saing, 27 Sektor Industri Nikmati Fasilitas BMDTP

Selanjutnya, mampu menyerap tenaga kerja domestik, menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi beban atau cost bea masuk untuk bahan baku, bahan penolong, komponen yang diperlukan bagi industri. “Diharapkan fasilitas BMDTP ini juga akan menumbuhkan industri hulu yang memproduksi bahan baku atau penolong yang selama ini diimpor,” imbuhnya.

Bagi pelaku usaha, Ngakan menyebutkan, manfaat fasilitas BMDTP yang secara nyata dirasakan antara lain adalah meningkatnya produksi dan nilai penjualan. “Contohnya yang terjadi di sektor industri resin, CPC, karpet, alsintan, produk elektronika, serat optik dan peralatan telekomunikasi yang mengalami peningkatan jumlah produksi hingga 7,74 persen pada tahun 2016 dibanding 2015,” ungkapnya.

Sementara itu, di sektor industri kemasan plastik, amplas, karpet, alsintan, kendaraan bermotor, sepeda, produk elektronika, smart card dan peralatan telekomunikasi, juga mengalami peningkatan penjualan sebesar 7,61 persen pada tahun 2016 dibanding 2015.

Manfaat lain yang didapatkan melalui pemberian fasilitas BMDTP, yaitu peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, setoran pajak industri pembuatan resin, bahan kimia khusus, amplas, alsintan, sepeda, produk elektronika dan peralatan telekomunikasi pada tahun 2016 meningkat 35,20 persen atau senilai Rp488 miliar rupiah jika dibandingkan tahun 2015.

Sedangkan, di industri CPC, bahan kimia khusus, amplas, karpet, alsintan, kendaraan bermotor, produk elektronika, kabel serat optik, smart card, dan peralatan telekomunikasi, terdapat penambahan tenaga kerja baru sebanyak 1.562 orang pada tahun 2016 atau meningkat 7,56 persen jika dibanding 2015.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah masih melakukan finalisasi untuk aturan insentif bagi pelaku industri yang akan berinvestasi. Fasilitas yang akan diberikan berupa tax allowance, tax holiday, hingga super deductible tax.

“Masih tahap finalisasi karena KBLI lebih diperjelas, berapa jumlah sektornya, kemudian juga dasar hukumnya,” ujarnya. Pengelompokan sektor industri yang akan mendapat fasilitas perpajakan tersebut, nantinya diatur dalam bentuk PP.

Menperin meyakini, insentif yang tengah disiapkan pemerintah mampu juga mendorong peningkatan ekspor produk manufaktur nasional. “Salah satu yang dibahas bagaimana memacu ekspor, fasilitas apa yang diberikan untuk memacunya. Apalagi pemerintah saat ini fokus pada pengembangan industri padat karya berorientasi ekspor,” jelasnya.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.