Pakar: RUU KUHP Harus Segera Disahkan Asalkan Penuhi Empat Pendekatan

Dalam Ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Berikutnya, Pasal 219 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Menurut Jawade Hafidz, masalahnya bukan mendesak atau tidak, tetapi yang lebih penting adalah isi KUHP (baru) harus memenuhi empat pendekatan, yaitu historis, yuridis, sosiologis, dan kontekstual.

“Ini penting agar dalam penerapannya mampu memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat,” kata dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini, dikutip dari antara.

Kalau bicara mendesak pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang, kata Prof. Faisal Santiago, sejak dirinya kuliah pada tahun 1988 rancangan undang-undang ini sudah ada.

Guru Besar Unbor ini memandang perlu RUU itu segera menjadi undang-undang. Namun, dengan catatan harus melibatkan komponen masyarakat untuk memberikan masukan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.