Pasal Pemerkosaan dalam RKUHP Harus Sejalan UU TPKS

JAKARTA, Harnasnews – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sah, maka selanjutnya diperlukan keselarasan isinya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Usman menyebut UU TPKS belum sempurna. “Meskipun UU TPKS adalah legislasi yang sangat diperlukan, UU ini belum sempurna. Karena itu kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan pasal-pasal tentang pemerkosaan dalam RKUHP sejalan dengan UU TPKS dan mengutamakan hak-hak korban,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, pasal terkait pidana perkosaan dan aborsi memang tak masuk dalam UU TPKS. Keduanya akan termaktub dalam RKUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.