
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pemuda Batak Bersatu (PBB) merasakan kecewa dan mempertanyakan tanggung jawab dari Polres Metro Depok. Pasalnya, laporan polisi terhadap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian tidak kunjung ada tindak lanjut.
Kuasa Hukum PBB, Jeffry Ruby Tampubolon S.H, merasa kecewa karena laporan pada tahun 2022 lalu kepada terduga pelaku berinisial TBG hingga saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya.
“Jadi kami melakukan pernyataan sikap, Kami meminta pihak Kapolri untuk segera menindaklanjuti laporan kita yang sudah lama dari Tahun 2022 dan tahun 2024 ada dua laporan sama-sama undang-undang ITE, tapi belum pernah dilaporin,” ujar Jeffry kepada media di kantor PBB, Kota Bekasi pada Rabu (09/07/25).
Ada dua laporan Pemuda Batak Bersatu di Polres Metro Depok dengan kasus yang sama, yaitu LP/B/2302/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dan STLP/B/1706/VII/2022/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.
“Bukan hanya itu saja di Polda Jawa Tengah kami juga melaporkan di Polda Sumut juga kami melaporkan tapi sampai saat ini juga belum ada dengan terlapor satu orang yaitu TBG. jadi sampai saat ini belum ada tindakannya,” ungkap Jeffry.
Ia meminta kepada Kapolri agar segera menindaklanjuti perkara yang telah mandeg di Polres Metro Depok tersebut dan segera menetapkan tersangka pada terlapor.
Ia juga menilai bahwa delik aduan yang dilaporkan telah memenuhi unsur. Jadi, kata dia, tidak ada alasan polisi menunda atau tidak segera menetapkan tersangka kepada TBG.
“Semua tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti masalah ini. yang kami laporkan adalah undang-undang ITE tentang bagaimana dia berkata berkata tidak senonoh, berkata Hate speech, penghinaan dan melakukan pengancaman juga,” ungkap Dia.
Walaupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah ia terima, namun ia berharap ada titik terang dalam perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 silam yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Artinya belum ada yang dijadikan tersangka sedangkan pada saat yang sama, waktu yang sama, dia melaporkan anggota kami, anggota kami sudah dijadikan tersangka dengan waktu yang sama padahal itu 2024 bagaimana 2022 sampai saat ini belum tindakan lanjutnya. Jadi kami berharap bahwa ada tindakan lanjut itu ada penetapan tersangka itu yang kami harapkan,”pintanya.
Lebih lanjut Jeffry juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Depok dalam perkara tersebut, dan dikatakan akan segera melakukan menindaklanjuti. Upaya lainnya, ia juga akan kembali mendatangi Polres Metro Depok untuk menanyakan perkembangan kasus itu.
“Kami mencoba untuk mengklarifikasi dulu, kalau sudah ada klarifikasi dan kami anggap bahwa itu kami masuk akal mungkin kamu tidak melaporkan tapi karena kami anggap tidak masuk akal mungkin kami anggap tidak masuk akal, akan melakukan pelaporan ke propam,” imbuhnya.
Jeffry kembali menegaskan dan meminta kepada laporannya tersebut dapat menjadi atensi dari Kapolri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Kami berharap dan sangat kami harapkan jangan tembang pilih itu saja yang bisa kami sampaikan kami mohon untuk Kapolri segera menindaklanjuti masalah ini,” tukasnya.(Mam)