Pegawai KPK Tetap Yakin Hasil TWK Bukan Rahasia Negara

“11 pegawai berharap bahwa pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi dapat memutuskan permohonan yang diajukan bukanlah informasi yang dikecualikan,” ungkap Hotman, yang dilansir dari antara.

Tujuannya adalah agar dapat diakses secara terbatas oleh masing-masing peserta asesmen TWK yang mengajukan, artinya bukan hanya 11 orang pemohon sengketa, tapi juga 1.340 peserta lainnya.

Dalam sidang sengketa informasi tersebut juga terjadi perdebatan tentang posisi hukum para kuasa hukum 11 pegawai KPK.

“Para pegawai didampingi oleh tiga kuasa hukum yang juga merupakan bagian dari 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Rasamala Aritonang, Juliandi Tigor Simanjuntak dan Samuel Fajar HT Siahaan,” tambah Hotman.

Namun KPK menyatakan keberatan atas posisi hukum para kuasa hukum yang masih berstatus pegawai KPK.

Majelis Komisi sengketa informasi juga berpendapat bahwa siapapun berhak menjadi kuasa hukum dalam sengketa tersebut, alasannya adalah demi kemudahan setiap warga negara memperjuangkan keterbukaan informasi publik.

“Para pegawai KPK yang menjadi penggugat keterbukaan informasi ini, mengapresiasi sikap Majelis Komisi yang menjunjung tinggi kesetaraan hak setiap warga negara dalam hukum terutama dalam mengakses informasi publik,” kata Hotman.

Dalam sidang kedua tersebut, masih membahas pemeriksaan awal atas “legal standing” termohon dan pemohon serta batas waktu dan prosedur permohonan informasi publik.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.