JAKARTA, Harnasnews.com – Sebanyak 11 orang pegawai KPK tetap yakin hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan merupakan dokumen rahasia negara.

“11 orang pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam sidang sengketa informasi publik ini, membantah alasan KPK berkukuh bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan adalah rahasia negara,” kata perwakilan Tim 57 Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa hasil TWK KPK oleh Komisi Informasi Pusat pada hari ini.

Pihak terlapor yaitu KPK mengacu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penguasa dokumen yang diminta 11 Pegawai KPK dalam sidang sengketa informasi publik menyebut hasil TWK adalah rahasia negara.

Informasi yang diminta dalam sengketa informasi tersebut antara lain landasan hukum penentu unsur-unsur yang diukur dalam asesmen, landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), nama sertifikat asesor, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus dan tidak lulus, dan hasil asesmen TWK.

“Para pegawai KPK menyatakan dokumen yang dimintakan tersebut seharusnya dapat diakses secara terbatas oleh masing-masing pemohon terutama hal-hal yang berkaitan dengan landasan hukum yang sudah seharusnya disosialisasikan kepada seluruh peserta tes,” tambah Hotman.

Perbedaan pendapat tersebut membuat sidang terpaksa di skors dan majelis komisi memutuskan untuk mengadakan sidang tertutup.

Dalam sidang tertutup tersebut, pihak termohon diharuskan memperlihatkan berkas-berkas uji konsekuensi terhadap enam poin informasi yang dimintakan.

Uji konsekuensi tersebut berdasarkan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.