Pegawai Lapas Perempuan Seludupkan Narkoba

Peristiwa

DENPASAR,Harnasnews.com –  Pegawai lapas perempuan dengan inisial ER yang akan melaksanakan tugas jaga malam dimana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I.

Yang bersangkutan memasuki P2U dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas atas nama dhayani mencurigai barang bawaan berupa batok carger jenis Samsung galaxy s berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.

Dicuragai karena batok carger dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atas cargernya sehingga petugas Dhayani membuka tutup batok carger tersebut.

Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang didalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba (sabu-sabu). Lalu ditanyakan kepada yang bersangkutan barang apa ini dan dijawab tidak tahu dan itu bukan miliknya.

Petugas Dhayani meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang tersebut namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok carger sehingga mencongkel menggunakan gunting, barang tersebut dapat dikeluarkan.

Setelah barang berhasil dikeluarkan petugas dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah 7 orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV atas nama Ayu Mita Indrina. Tindakan selanjutnya komandan menelpon Ibu Ayu Mudiartini selaku Plh.

Ka. KPLP untuk datang ke Lapas Perempuan dan informasi ini diteruskan kepada Kepala Lapas Perempuan (Ibu Lili). Setelah mendapatkan laporan dari Plh. KPLP, Kalapas Perempuan melaporkan dan meminta petunjuk kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Suprapto dan selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan Kalapas Perempuan agar segera datang langsung ke Lapas untuk mengecek kebenarannya.

Setelah Kalapas datang, langsung ditunjukkan barang bukti yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu dan Kalapas berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Atas petunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kalapas Perempuan diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian POLRES Badung. Setelah Ibu Kalapas melaporkan ER dilakukan pemeriksaan intern dari PLH. KA.KPLP, KASI MINKANTIB, KA.SUB.(BUDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.