Pekerjaan Serabutan di Ringkus TRS Satreskrim Polres Paskot 

PASURUAN KOTA,Harnansnews.com – Team Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pada hari minggu 22/09/2019 bersama Reskrim Polsek Kraton.

Tersangka yang di amankan oleh TRS adalah MOHAMMAD EFENDI Bin KAMSANI Als.PEPENK, 29 tahun, pekerjaan serabutan, dusun Ngabar Rt.05 Rw.03 Desa Ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Tersangka di tangkap TRS Satreskrim Polres Paskot bersama Reskrim Polsek Kraton pada pukul 05.30 wib di sebuah rumah yang terletak di dusun Lemasan Desa Lemasan Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dengan di barang bukti 1 (satu) buah monitor merek Inforce LED TFT model 1F171DW warna hitam, dan 1 (satu) buah linggis dengan panjang sekirra 15 cm warna hitam.

Tersangka Pepenk di ringkus dengan dasar laporan LP.B/11/ VIII /2019 /JATIM / Res Pasuruan Kota/Sek Kraton, tanggal 6 Agustus 2019, tersangka Pepenk melakukan tindak pidana pencurian Pada hari Selasa tanggal  6 Agustus 2019 sekira jam 05.30 Wib di ruang guru SDN Ngabar Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dengan mengambil 1 (satu) printer merek Epson type L 360, dan 1 (satu) unit printer merek merek Brother type HL 1100, 1 (satu) unit scanner merek Canon, 1 (satu) unit monitor LCD merek inforce, 1 (satu) unit TV 14 inci, dan sebuah charger dengan margin kerugian total yang dialami SDN Ngabar sekira Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

Pencurian yang dilakukan oleh tersangka Pepenk yang berperan sebagai eksekutor tidak di lakukan sendiri, melainkan Pepenk melakukan tindak pidana bersama SL yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (Dpo) Polres Paskot.

Di ketahui SL berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput tersangka Pepenk dalam melakukan tindak pidana.

AKP Slamet Santoso selaku Kasat Reskrim Polres Paskot menyampaikan bahwa modus opreandi dari tersangka Pepenk datang ke tempat sasaran di SDN Ngabar, kemudian Tersangka  Pepenk langsung masuk dengan memanjat pagar tembok belakang SD dan langsung masuk ruang guru melalui jendela dengan mencongkel dengan menggunakan linggis yang dibawanya.

Dan setelah masuk ruang guru tersangka Pepenk langsung mengambil barang-barang tersebut dan dikumpulkan dan dibungkus dengan 3 (tiga) taplak meja motif bunga, kemudian tersangka Pepenk langsung membawa barang hasil curiannya tsb.

Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Paskot di ketahui bahwa tersangka Pepenk telah melakukan pencurian di beberapa tempat, seperti di sebuah counter Hp didaerah Ds.Ngabar dengan hasil curian uang tunai Rp 350.000,-, sebuah hp merk advan, 4 (empat) buah power bank, 100 buah kartu perdana, juga rumah makan kepiting cak Brengos didaerah desa Wonorejo Kec.Wonorejo Kab.Pasuruan dengan hasil curian sebuah Hp asus, sebuah Hp tablet merk samsung, sebuah Tv led, sebuah gunting potong,sebuah alat tembak streples dan uang tunai Rp 500.000,-, dan Jambret Hp merk xiaomi warna gold di daerah Tembok.(hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.