Pelaku Industri Nilai Hak Paten Plastik Gelembung Perlu Ditinjau Ulang

Pembungkus ini berguna untuk melindungi barang yang rentan pecah agar tidak mudah retak dan menutup kemasan sehingga tidak tembus pandang. Plastik gelembung juga sepenuhya dapat didaur ulang jika sampahnya terpisah dan bersih.

Industri pembuat plastik gelembung di Tanah Air telah berkembang sejak 20 tahun yang lalu. Saat itu dimulai oleh beberapa pelaku usaha menengah, yang kemudian berkembang menjadi 16 pelaku usaha baik di Jawa maupun luar Jawa.

Awalnya, plastik gelembung diproduksi dengan warna bening, namun sejak tahun 2003, pelaku usaha mulai memenuhi permintaan pasar dengan menambahkan warna.

“Kami berharap prinsip keadilan dalam berusaha menjadi landasan utama bagi para pelaku usaha. Industri ini termasuk yang berkembang pesat dan mampu menyerap banyak tenaga kerja, jangan sampai harus mati karena ada pemberian paten pada satu pihak yang akan memonopoli,” tambah Suhat Miyarso.

Inaplas juga menerima laporan bahwa pelaku usaha yang keberatan atas hak paten ini telah mengajukan banding melalui Pengadilan Niaga sesuai perundang-undangan yang berlaku dengan argumen yang menitikberatkan bahwa sebenarnya tidak ada unsur kebaruan dalam produksi plastik gelembung berwarna, karena sejatinya telah dilakukan oleh para pelaku usaha semenjak 20 tahun yang lalu saat industri ini mulai berproduksi di Indonesia dimana saat itu perusahaan penerima paten belum berdiri.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.