Pelaku Industri Nilai Hak Paten Plastik Gelembung Perlu Ditinjau Ulang

JAKARTA, Harnasnews.com – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menilai bahwa pemberian hak paten plastik gelembung atau bubble wrap perlu ditinjau ulang, karena akan berpengaruh terhadap industri plastik kelas menengah dan kecil.

“Pada dasarnya, kami dari asosiasi melihat bahwa pemberian hak paten ini perlu ditinjau kembali oleh pemerintah, karena tidak mengandung invensi, teknologi atau proses produksi baru dalam industri plastik. Paten ini berpotensi mematikan industri plastik kelas menengah dan kecil yang sudah lebih dulu berproduksi serta akan menyebabkan iklim usaha yang tidak kondusif,” kata Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Suhat memaparkan Inaplas menerima keluhan dari para pelaku usaha produsen bubble wrap (pembungkus bergelembung berbahan plastik) yang menyampaikan ada praktik produksi dan perdagangan yang tidak sesuai nilai-nilai etika bisnis dan tidak berkeadilan.

Hal ini dikarenakan ada aduan bahwa salah satu produsen bubble wrap yang telah menerima hak paten untuk memproduksi bubble wrap berwarna, melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai hambatan serius terhadap pelaku usaha lainnya.

“Kami menerima pengaduan bahwa ada satu perusahaan yang telah menerima paten untuk memproduksi bubble wrap berwarna telah melakukan pemaksaan sepihak,” ungkap Suhat, dikutip dari antara.

Ia menyatakan penggunaan plastik gelembung ini menjadi kebutuhan utama pada transaksi belanja online.

Leave A Reply

Your email address will not be published.