Tuntutan Perkara Empat IRT Lombok Tengah Resmi Dihentikan

MATARAM, Harnasnews.com – Tuntutan perkara empat ibu rumah tangga yang diduga melakukan pelemparan batu ke gudang tembakau milik Muh Suadri di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah resmi dihentikan.

Penghentian tuntutan perkaranya sesuai dengan Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021, yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.

“Persetujuan dari Jampidum Kejagung RI itu sudah disampaikan via virtual pada Selasa (9/3) pagi ke hadapan korban dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya di Desa Tratak, Lombok Tengah,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Mataram, Selasa.

Dari pemaparannya, kata dia, penghentian penuntutan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan penerapan restorative justice (keadilan restoratif).

Leave A Reply

Your email address will not be published.