Pelaku “Pamer Burung” Di Bekuk Satreskrim Polres Pasuruan

Nasional

PASURUAN, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk pelaku “Pamer Burung” dijalan raya Bangil – Kraton Kabupaten Pasuruan yang viral beberapa hari kemarin di medsos.

Pelaku Bsr 38thn sendiri ditangkap di Dusun Cengok, Desa Tempursari kabupaten Lumajang pada 17 Februari 2021 pasca dilakukan penyelidikan terhadap vidio yang direkam oleh salah satu korban yang terdapat plat nomor sepeda motor dan ciri – ciri pelaku.

Pelaku (Bsr) diketahui warga Desa Tempusari Kecamatan Kedungjanjang kabupaten Lumajang merupakan seorang petani sudah melakukan aksi tak senonoh sejak 2017 dan sudah beristri serta dikarunia seorang anak.

Pelaku yang melakukan aksinya menggunakan motor memamerkan alat kelaminya dengan cara memanggil calon korbanya sembari membuka resleting celananya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat press release pada Hari Kamis (18/2/21) menyampaikan “pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017 dan sudah sepuluh kali memamerkan alat kelaminya di wilayah kabupaten Sidoarjo, kota Pasuruan, kabupaten Probolinggo, kota Probolinggo dan kabupaten Pasuruan,” papar Kapolres.

“Tersangka akan dijerat Undang – Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukumanya 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkas Kapolres AKBP Rofiq Ripto Himawan. (por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.