Pelaku Usaha Rumah Sewa/Homestay Bentuk Asosiasi

Kriteria Rumah Sewa ini menurut Alvy terbagi beberapa kriteria. Dari mulai Rumah Sewa untuk wisatawan, Rumah Sewa untuk pasien/keluarga pasien di Rumah Sakit, dan Rumah Sewa siswa sekolah/orang kerja.

” Jadi klasifikasi Rumah Sewa itu ada beberapa. Dari mulai Rumah Sewa untuk wisatawan, Rumah Sewa untuk pasien atau keluarga pasien di sekitar Rumah Sakit, dan juga Rumah Sewa untuk siswa/mahasiswa dan para pekerja. Itu yang masuk dalam kriteria atau klasifikasi IHSA” papar Alvy

Dengan adanya wadah tersebut, maka para pelaku Rumah Sewa akan ada wadah yang menaungi dan memberikan azas manfaat bagi para pelaku di bidang ini.

IHSA di bentuk pada tanggal 22 Februari 2022 atas prakarsa para pelaku usaha Homestay dari berbagai wilayah di Indonesia. Dan saat ini sudah terbentuk 13 kepengurusan tingkat Propinsi di seluruh Indonesia.

” IHSA di bentuk pada tanggal 22 Februari 2022, atas prakarsa teman – pelaku usaha Homestay di berbagai wilayah Indonesia. Dan hingga hari Ini, sudah 34 DPD terbentuk. Pada semester pertama tahun Ini ( 2023), target kami IHSA sudah terbentuk di seluruh Propinsi di tanah air” pungkas Alvi. Cj

Leave A Reply

Your email address will not be published.