Pelihara Satwa Langka Tanpa Ijin, Polres Pasuruan dan BKSDA Grebek Rumah Warga Pandaan

Pasuruan,Harnasnews.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Satuan Reserse Polres Pasuruan berhasil menggrebek sebuah rumah di Dusun Jatianom Desa Karangjati Kecamatan Pandaan yang memelihara hewan langkah yang dilindungi oleh UU atas informasi dari masyarakat.

Mendapat laporan warga terkait adanya kepemilikan satwa yang dilindungi UU. Polres Pasuruan bekerja sama dengan BKSDA menggerebek rumah tersangka SY, dan benar saja informasi dari masyarakat benar adanya.

Polres Pasuruan sendiri berhasil mengamankan beberapa satwa yang dilindungi, seperti burung, buaya muara serta lainnya yang telah diawetkan dari rumah tersangka berinisial SY 58thun, warga Dusun Jatianom Desa Karangjati Kecamatan Pandaan.

Penggrebekan sendiri berkat informasi dari masyarakat, bahwasanya terangka SY banyak memelihara satwa langka yang dilindungi UU serta buaya muara, masyarakat merasa resah akan keselamatan anak-anak mereka, karena tersangka SY juga memelihara buaya muara yang tentu sangat berbahaya apabila tidak ditangani ahlinya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat press release mengatakan “Sebenarnya masyarakat bisa memelihara binatang-binatang tersebut, akan tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, harus mendapatkan surat izin, dan jumlah binatang minimal dua pasang sehingga bisa dikatagori penangkaran,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka SY melanggar pasal 20 ayat 2 huruf a UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Terkait adanya info jual beli Kapolres menyatakan masih akan dikembangkan, apakah memang ada unsur jual beli satwa langka itu sendiri.

Sementara itu Mamat Ruhiyat perwakilan dari BKSDA menyampaikan bahwasanya satwa sendiri akan di kirim ke penangkaran resmi, selanjutnya pihak BKSDA tetap berkordinasi dengan Polres Pasuruan untuk perkembangan selanjutnya.(Hid/por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.