Pemerintah dan DPR Mulai Pembahasan RUU SDA

JAKARTA,Harnasnews.Com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang merupakan RUU inisiatif DPR. Dimulainya pembahasan RUU SDA disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU SDA, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dan dihadiri oleh para anggota Komisi V DPR. Sementara wakil Pemerintah dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertanian, dan Hukum dan HAM.

Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan DPR RI atas RUU SDA oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi dan penyampaian pandangan Presiden Joko Widodo atas RUU SDA yang dibacakan oleh Menteri Basuki.

Dalam menyampaikan pandangan DPR, Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi mengatakan bahwa draft RUU SDA ini tersusun atas 15 bab dan 78 pasal yang disusun oleh DPR dengan telah melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah.

“UU SDA memiliki makna yang sangat strategis. Selain itu adanya keputusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Setidaknya, ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang disusun mengacu pada hasil putusan MK sebelumnya yakni (1). Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; (2). Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; (3). pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup dan (4). Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.

Kemudian (5). Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; (6). Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Penyampaian Pandangan Presiden Terhadap RUU SDA

Leave A Reply

Your email address will not be published.