Pemerintah Jajaki Minat Pasar pada Kegiatan Usaha Perumahan di IKN

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan/hunian, pemerintah melalui OIKN menggunakan skema KPBU IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.

Sejumlah investor/badan usaha juga telah mengajukan surat pernyataan (letter of intent) kepada Otorita IKN untuk melakukan prakarsa atas pembangunan perumahan/hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Proyek ini menggunakan skema KPBU IKN atas prakarsa badan usaha (unsolicited).

Penjajakan minat pasar ini, kata dia, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi proyek.

Otorita IKN berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan angka investasi dan mewujudkan proyek KPBU IKN sektor perumahan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.