
Pemkab Bekasi Alokasikan Rp111 Miliar BLT Dana Desa
Ida memastikan bantuan uang tunai tersebut sampai ke penerima manfaat dengan baik. Karena pemberian langsung dilakukan oleh pihak Bank BJB kepada penerima.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada potongan dana tersebut, termasuk pungutan kepada warga penerima manfaat BLT Dana Desa.
“Jika ada warga yang bantuannya dipotong silakan laporkan. Pasti akan ada tindakan tegas kepada siapapun yang lakukan pemotongan,” katanya.
Lanjut Ida. Pemberian bantuan ini, tidak akan menimbulkan tumpang tindih data penerima BLT Dana Desa di Bekasi. Karena data penerima BLT Dana Desa termin kedua ini merupakan data di luar DTKS, dan tidak tercatat sebagai penerima bantuan PKH dan bantuan sosial Kemensos lainnya.
Ida mengatakan, Pemkab Bekasi sudah melaksanakan program tersebut sejak 2020 lalu. Serta, terus melakukan upaya percepatan penanganan Covid-19, terutama penyaluran bantuan sosial.
“Kita sudah sampaikan jangan sampai ada double anggaran. Harapan kita semua kan di tengah pandemi Covid ini juga ingin ada percepatan-percepatan pemulihan ekonomi masyarakat,” katanya.
“Kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh sampaikan ke desa untuk dilakukan Musdesus kembali. Jadi boleh ada perubahan dengan syarat ada Musdesus dan berita acaranya,” lanjut Ida. (Sygy)