Pemkab Bekasi Keluarkan Tarif Baru Biaya Berobat di Puskesmas

Penerapan perbup yang ditandatangani semasa Eka Supria Atmaja itu, jelas Isniyati, agar puskesmas dapat meningkatkan mutu layanan dan juga fasilitas.

“Pj Bupati sekarang berharap pelayanan masyarakat zero complaint. Fasilitas kami belum memadai, sementara itu kita perbaiki mutu layanan. Harus mandiri, tidak bergantung kepada APBD,” jelas dia.

Karena, alokasi APBD kepada puskesmas 60 persen untuk jasa tenaga kesehatan dan sisanya untuk fasilitas.

“Insya Allah Puskesmas Setu 2 siap untuk mandiri,” jelas dia.

Masih berdasarkan Perbup 68 Tahun 2022, tarif pelayanan rawat inap di Puskesmas yang memiliki fasilitas demikian sebesar Rp200 ribu per hari untuk pelayanan kesehatan meliputi akomodasi, asuhan keperawatan, dan konsultasi medik.

Sementara untuk tindakan seperti pemeriksaan lain, pemakaian ambulans, akan dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan, yaitu Rp150.000 di wilayah Kabupaten Bekasi dan untuk di luar Kabupaten Bekasi dengan jarak di bawah 10 kilometer.

Sementara itu untuk ambulans yang mengantar pasien dengan jarak lebih dari 10 kilometer di luar Kabupaten Bekasi tarifnya sebesar Rp300.000.

Tarif pelayanan kesehatan di puskesmas lain diatur secara teperinci sesuai lembar negara yang telah disebutkan di atas. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.