Pemkab Bekasi Keluarkan Tarif Baru Biaya Berobat di Puskesmas

BEKASI, Harnasnews – Masyarakat Kabupaten Bekasi harus mengeluarkan sejumlah biaya ketika berobat ke puskesmas per 1 Juli 2022.

Perlu diingat, tidak semua puskemas di Bekasi yang menerapkan tarif, hanya yang berstatus badan layanan usaha daerah (BLUD) saja.

Warga ber-KTP Kabupaten Bekasi hanya dikenai Rp5.000 untuk pelayanan rawat jalan untuk setiap kunjungan dengan pemeriksaan dan pemberian obat.

Sementara warga non-KTP Kabupaten Bekasi harus membayar Rp10.000 untuk jenis pelayanan yang sama. Hal ini diatur secara rinci berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 68 Tahun 2020.

Kepala Puskesmas Setu 2, Isniyati, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan hal ini kepada sejumlah desa di wilayah kerjanya.

“Warga KTP Kabupaten Bekasi yang berobat tidak FKTP (faskes kesehatan tingkat pertama) Puskesmas Setu 2 kita kasih gratis 3 kali, selebihnya dikenai tarif Rp5 ribu,” jelas dia.

Tarif Rp5 ribu dan gratis 3 kali pelayanan juga berlaku bagi warga non-Kabupaten Bekasi yang ber-FKTP di Puskesmas Setu 2.

“Warga luar Kabuten Bekasi yang tidak punya jaminan (BPJS) dan tidak FKTP Puskesmas Setu bayar Rp10 ribu,” jelas dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.