
Pemkab Bogor Bersama Stakeholder Bersepakat Kendalikan Inflasi Daerah
Untuk diketahui, kondisi inflasi nasional pada bulan Juli 2022 sebesar 4,94 % dan inflasi Jawa Barat pada bulan Agustus 4,71% Year over Year (YoY). Kabupaten Bogor bukan merupakan daerah yang masuk ke dalam penghitungan IHK di Jawa Barat sehingga TPID Kabupaten Bogor mengambil data inflasi dari sister city daerah IHK yaitu Kota Bogor, per juni 2022 yaitu sebesar 3,66 % (pada bulan Agustus deflasi 0,45%).
“Untuk itu, perlu sinergi, kolaborasi dan konsolidasi segenap elemen pemerintahan dan para stakeholder di daerah, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP),” ujar Burhanudin.
Burhanudin mengajak kepada segenap pemangku kepentingan dan kita semua untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bogor dan melanjutkan upaya membangun dan memulihkan perekonomian pasca pandemi.
Berikutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bambang Tawekal mengungkapkan, dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi, ada penolakan masyarakat sekitar Kabupaten Bogor yang kemudian diikuti aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi yang dikhawatirkan terjadi gesekan antara masyarakat, yang tentunya bisa berdampak pada kondusivitas wilayah.
“Dampak lainnya adalah inflasi di Kabupaten Bogor, naiknya harga bahan pokok dan kebutuhan masyarakat sehari-hari, kemudian rawan terjadinya krisis pangan, kriminalitas dan yang lainnya. Rawan terjadinya pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran, dan beredarnya hoax dan berita bohong di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, hari ini kami melaksanakan diskusi ilmiah dan juga mencari solusi atas dampak kebijakan pemerintah terhadap perubahan harga BBM di Kabupaten Bogor. Demi terciptanya situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bogor. (Dod)