Pemkab Bogor Sambut Baik Hadirnya Rumah Restorative Justice

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, kita akan canangkan beberapa Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor.

“Sebetulnya ini adalah bagian dari budaya kita, yang selama ini sudah kita laksanakan namun demikian kita lembagakan,” kata Agustian.

Restorative Justice, tutur Agustian, adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.

“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” ujarnya.

Menurut Agustian, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, Kejaksaan Agung sudah menentukan yakni untuk kasus dengan hukuman pidana dibawah lima tahun saja, dan bukan residivis. Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya dilakukan secara selektif.

“Kedepannya akan terus kita tambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” tandas Agustian Sunaryo. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.