Pemkab Bulukumba Menetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan

Bulukumba,Harnasnews.com – Jelang memasuki bulan puasa ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama bulan ramadhan. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/985/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Selama Bulan Suci Ramadham 1440 H/2019 M.

Surat Edaran Bupati mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1440 H. Keputusan tersebut dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN selama Ramadhan.

Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda, Andi Ayatullah mengatakan Pemkab Bulukumba menerapkan lima hari kerja. Sebelumnya mengatur jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 wita sampai 16.00 wita sedangkan Jumat berkantor dari pukul 07.30 wita sampai 16.30 wita

“Selama ramadan ASN hanya berkantor dari pukul 08.00 wita sampai 15.00 wita, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30 wita,” ujarnya.

Tak hanya mengatur soal jam kerja kegiatan apel gabungan setiap hari Senin tetap dilaksanakan, hanya saja waktunya lebih mulur ke jam 08.00 wita. Sementara senam olahraga setiap Jumat ditiadakan. Terkhusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerjanya diatur secara tersendiri oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan yakni minimal 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” katanya.

Berikut rincian jam kerja selama ramadhan :
Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 -15.00
Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 (Kasmad Bachtiar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.