KUDUS, Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan kebijakan mengajak warganya untuk tetap di rumah saja selama lima hari untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) kemudian ada perpanjangan lagi, maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14-20 Juni 2021,” kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Minggu.

Ia berharap masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak agar tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona, terutama virus corona varian baru.

Ajakan untuk tetap di rumah selama lima hari, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.

Meskipun ada surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.