JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan sosialisasi berbagai aturan dalam pemanfaatan ruang laut khususnya yang terkait dengan penanaman modal di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

“Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut, ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk para stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengemukakan KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut, termasuk di Raja Ampat.

Antam juga menjelaskan bahwa salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.

UU Cipta Kerja, lanjutnya, juga telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.