Pemprov DKI: Tri Prasetyo Dipecat Karena Korupsi

JAKARTA, Harnasnews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi.

Hal ini sesuai ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. Tri Prasetyo sebelumnya merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ujar Maria lewat keterangan tulis pada Sabtu (18/9).

Leave A Reply

Your email address will not be published.