Pemprov DKI: Tri Prasetyo Dipecat Karena Korupsi

Belakangan diketahui, Tri Prasetyo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu.

Namun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan bahwa gugatan Tri Prasetyo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” ungkapnya, dikutip dari merdeka.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.