GORONTALO, Harnasnews – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyerahkan dokumen Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo tahun 2022, kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf pada rapat paripurna ke-89 di gedung DPRD, Senin.

Hamka mengatakan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 lebih difokuskan lagi dalam hal pembiayaan diantaranya untuk kegiatan rutin, terutama belanja wajib dan mengikat pada semua OPD, pembayaran premi asuransi, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Selain itu pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk pengendalian inflasi, serta menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian daerah,” kata Hamka, dikabarkan dari antara.