Pemprov Kaltara Menangkan Gugatan di MA Atas PT Inhutani II

“Pemprov Kaltara menang, kami sekarang dalam proses pengambilan salinan putusan yang mana salinan itulah yang menjadi dasar kami untuk mengeksekusi sanksi ke Inhutani II tersebut,” kata Iqro, dikutip dari antara.

Keputusan MA sudah ada, selanjutnya Pemprov Kaltara akan eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan dan uang (denda) itu kemana pun kembali ke kementerian yang jelas masuk ke (kas) negara semua. Dia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara tidak ada masalah karena bisa mempertangungjawabkannya.

Dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dalam hal ini selaku pihak pemenang gugatan, tetap menghargai hak penggugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Meskipun nantinya peninjauan kembali diajukan, tetap tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi, sehingga PT Inhutani II tetap wajib membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Kaltara sebesar Rp35 miliar, ditambah denda keterlambatan pembayarannya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.