Pemprov Kepri dan DPR RI Bahas RUU Statistik

“Dengan kata lain, mari beri penguatan untuk kerja BPS yang lebih baik lagi,” ucapnya, dilansir dari antara.

Sementara itu Ketua Tim/Rombongan Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan RUU Statistik sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat data yang senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.

Selama ini, menurutnya, pemerintah masih mengandalkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menurutnya sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu adanya UU Statistik baru, yang bisa menghasilkan data akurat serta kredibel.

Diakuinya masih banyak kendala yang dihadapi terkait permasalahan statistik, mulai dari tata kelola yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik, kualitas data yang masih rendah, kapasitas SDM yang masih rendah, pengawasan statistik yang belum tersedia hingga adanya respondent burden.

“Dengan adanya berbagai masukan dari Pemprov Kepri, kita berharap akan lahir Undang-Undang Statistik yang bisa menghasilkan satu data Indonesia yang terkini dan hanya dikeluarkan oleh satu lembaga resmi,” ucap Sturman. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.