Pencabutan WNI Eks ISIS Tidak Perlu Proses Pengadilan

Gayus lumbuun Bantah Pernyataan Mahfud

“Termasuk hukum administrasi di mana Pemerintah berkedudukan sebagai Bestuur Handelingen sebagai bentuk tindakan Pemerintah yang harus diproses pengadilan dengan mempertimbangan keadilan secara lengkap,” tambah Gayus.

Dijelaskannya, pada UU No.12 Tahun 2006 mengatur tentang naturalusasi di pasal 36 juga mengatur tentang Ketentuan Pemidanaan.

“Artinya, ada ketentuan yang perlu membawa persoalan kewarganegaraan apabila ada unsur pidana dibawa ke proses hukum pengadilan,” tandasnya.

Kemudian, kata Gayus, pelanggaran yang dilakukan oleh eks ISIS yang akan dicabut kewarganegaraannya ini justru dikarenakan adanya kaitan dengan beberapa pelanggaran pidana yang sudah seharusnya diadili sekaligus pelanggaran hukumnya melalui pengadilan, bukan hanya  dengan Keputusan Pemerintah.

Gayus mengungkapkan, semua Keputusan Pemerintah adalah bentuk Beschikking. Kucuali Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh pasal di materi muatan UU, atau Peraturan Presiden.

“Kalau Uundang-Undang belum mengatur atau tidak cukup mengatur dan demi kelancaran tugas pemerintah baru boleh membuat Perpres. Seperti Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di pasal 7 dan penjelasannya,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Gayus, Keputusan Perpres maupun peraturan-peraturan lembaga-lembaga lainnya bisa dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah Agung (MA).

“Kecuali Putusan Pengadilan yang tidak bisa diuji tetapi melalui upaya hukum lanjutan seperti ke Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK),” tutur Gayus.

Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, kata Gayus, masing-masing ada syarat pembentukannya/penerbitannya menurut syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.