Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Divonis 2 Tahun 10 bulan Penjara

HUKRIM

SURABAYA, Harnasnews.com – Rudi S Hariyanto, terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat senilai 1,9 miliar rupiah, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan oleh majelis hakim, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri Effendi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Rudi S Hariyanto,”ucap hakim Mashuri saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp 1,9 miliar dan terdakwa menikmati hasilnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,”imbuh.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Rudi S Hariyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Asri Utami, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terima.

“Terima pak hakim,”kata JPU Made menanggapi pertanyaan hakim.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa Rudi S Hariyanto dengan pidana selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Rudi S Hariyanto yang bekerja sebagai sales di CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat, menawarkan produk berupa perlengkapan rumah tangga kepada customer, baik itu customer baru maupun customer langganan.

Tak hanya bertugas untuk menawarkan, terdakwa Rudi juga bertugas untuk melakukan penagihan terhadap barang yang sudah dikirim kepada customer itu. Bahwa sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 terdakwa menerima order barang dari customer kemudian melakukan pengiriman dan penagihan terhadap customer.

Namun uang pembayaran dari customer tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening BCA an. Kristina Tantoro yang merupakan rekening terdakwa dengan menggunakan nama istri Terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa Rudi saat diperiksa dipersidangan, uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Menurut pengakuannya, terdakwa mengalirkan uang pembayaran dari customer itu ke rekening istrinya itu sebanyak 22 kali. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.