
Dikabarkan dari republika, putusan MK tersebut mengelompokkan partai politik yang tetap diverifikasi administrasi atau harus diverifikasi administrasi maupun faktual. Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual.
Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun parpol baru diharuskan diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Kemudian, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 179 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan selambat-lambatnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pada 14 Desember juga dilaksanakan pengundian nomor parpol.
Untuk diketahui, KPU menetapkan hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (qq)