Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka 30 Juli 2022

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 dibuka pada 30 Juli sampai 5 Agustus 2022. KPU mulai melakukan persiapan pendaftaran parpol mulai April mendatang.

“Pendaftaran partai politik itu memang kita rencanakan di awal Agustus 2022,” ujar anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam kegiatan sosialisasi secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23/3/2022).

Dia menuturkan, dalam masa persiapan pendaftaran, KPU membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi parpol calon peserta pemilu. Sebab, pengisian data dan penyerahan dokumen masing-masing parpol dilakukan secara daring dengan mengunggahnya ke Sipol.

Kemudian, dia memaparkan, verifikasi administrasi dilakukan pada 6 Agustus sampai 4 September 2022 dan verifikasi faktual pada 11-31 Oktober 2022. Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPU memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Leave A Reply

Your email address will not be published.