Pengacara Rudi Kabunang Akan Gugat KPUD Sabu Raijua

“Kami telah menemukan bukti berupa keterangan dari Kedutaan AS yang menjawab surat keterangan dari Bawaslu Sabu Raijua. Berarti telah cacat hukum dan melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Rudi kabunang yang juga putra NTT asal Sumba timur juga mengingatkan KPUD Sabu Raijua supaya hati-hati. Pasalnya sebelum pemungutan suara kata Rudi kabunang ,Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah memperingati tentang adanya cacat administrasi terhadap Orient Riwu Kore.

Kejadian ini telah merusak proses demokrasi di sabu raijua , mencederai hak hak politik masyarakat sabu raijua , ini hal

Lebih mendasar

Sementara Takem sendiri mengaku dirugikan atas ketidakjujuran Orient Riwu Kore. Menurut Takem, Pilkada Sabu Raijua cacat prosedural.

“Saya sebagai paket nomor tiga merasa dirugikan. Kami anggap dari awal tidak memenuhi syarat dan merugikan hak masyarakat. Dia tidak memenuhi syarat. Saya usulkan kepada penyelenggara untuk menetapkan pungutan suara ulang (PSU),” katanya.

Meski masih berstatus warga AS, Orient Riwu Kore diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk eletronik (KTP-el) yang tercatat sebagai warga Kota Kupang. Hal tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu.

“KTP elektronik yang dimiliknya (Orient) saat ini adalah KTP Kota Kupang. Itu yang kami pegang,” ujar Thomas. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.