Pengacara Rudi Kabunang Akan Gugat KPUD Sabu Raijua

JAKARTA, Harnasnews.com – Bupati terpilih Orient Riwu Kore Sabu Raijua, NTT diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Apalagi Status WNA tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Hal ini yang membuat Pasangan Calon (Paslon) nomor urut-3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mengaku keberatan dengan penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati.

Melalui kuasa hukumnya Rudi Kabunang, SH, MH  mengatakan,Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Syarat-syarat menurut aturan UU Pilkada , yang mana syarat tentang pencalonan Bupati atau Gubernur salah satunya adalah warga negara Indonesia. Namun dalam penetapan pemenang Pemilihan bupati wakil bupati kab  Sabu Raijua ternyata warga negara AS. Hal ini nyata-nyata telah melanggar aturan hukum tentang Pemilihan kepala daerah ,” ujar Rudy di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Lanjut Rudy, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat KPUD Sabu Raijua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.

Rudy menegaskan, penetapan Orient Riwu Kore sebagai pemenang Pemilihan kepala darrah harus dinyatakan batal demi hukum dan agar PTUN memerintahkan  KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk mencabut Penetapan yang telah dikeluarkannya  serta selanjutnya  dilakukan Pemilihan ulang.

“Karena ini adalah suatu kejadian hukum yang baru terjadi. Maka, kami berharap hakim penanganan perkara dapat  menemukan hukum dalam memutus perkara, selain membatalkan penetapan KPU. KPU juga harus melakukan pilkada ulang,” ujar Rudi tegas.

Rudy menilai, Orient Riwu Kore tidak terbuka terhadap publik mengenai identitas aslinya. Sejatinya memberikan informasi identitas dengan benar.

Selain itu kata Rudy, pihaknya akan membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

Leave A Reply

Your email address will not be published.