Pengadaan Tanah Aset Desa Labuan Jambu Dipertanyakan

SUMBAWA, Harnasnews – Dua warga desa Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano mempertanyakan dasar hukum dari proses pengadaan dan pembelian tanah yang akan dijadikan Aset Desa.

Kuasa hukum pemilik tanah Nur Wahidah dan Nurma warga Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano, Ridwan mengatakana bahwa sertifikat hingga saat ini masih dikuasai oleh kliennya. 

“Klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun untuk pengalihan,” ungkap Ridwan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan negeri Sumbawa, Senin  (13/6/2022).

Pihaknya juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual sebagian tanah miliknya untuk kepentingan pengadaan tanah aset Desa Labuan Jambu tersebut.

Ridwan menyebutkan sejak dirinya menerima kuasa hukum khusus dari Nurmah dan Nur Wahidah pada 15 Nopember 2021 lalu itu, justru tanah milik kliennya dengan luas total mencapai sekitar 2,7 Ha telah lama dikuasai hingga sekarang.

Dimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13 tahun 1982 dengan surat ukur Nomor 3171 terletak di Desa Labuan Jambu tersebut, dan hingga sekarang tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain apalagi menjadi tanah aset Desa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.