Pengadaan Tanah Aset Desa Labuan Jambu Dipertanyakan

Menurut dia, tanah tersebut diperoleh dan dikuasai oleh Nurmah dan Nur Wahidah berdasarkan hibah dari ahli waris Pairai (Almarhum). Sehingga jika ada pengkuan (klaim) sepihak dari Kepala Desa Labuan Jambu, Musykil Hartsah itu sama sekali tidak benar. Selain itu, tanah tersebut kini masih dalam penguasaan kliennya, sesuai dengan surat kuasa yang kami terima. 

Oleh karena itu, ia mengaku diberi hak dan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum terkait soal tanah tersebut, dan jika ada warga masyarakat yang melaporkan soal adanya kasus dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah aset desa tersebut kepada aparat penegak hukum itu adalah hak mereka. 

“Dalam hal ini kami sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh warga masyarakat tersebut. Seperti hari ini kami datang mendampingi Nur Wahidah untuk memberikan keterangan kesaksian agar persoalan tanah tersebut menjadi jelas adanya,” tandasnya.

Kades Labuhan Jambu Musykil Hartsah ketika ditanya sebelum dilakukan pemeriksaan, membenarkan kalau dirinya bersama Ketua BPD dan Kasi Pem selaku Ketua TPK datang memenuhi panggilan Jaksa terkait dengan pengadaan tanah desa.

“Semuanya akan kami jelaskan secara transparan nanti kepada Jaksa Peyidik, bagaimana proses pengadaan, kepada siapa dibeli (pemilik tanah) dan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian, dan kenapa ketika itu proses pengadaan dan pembeliannya tidak menggunakan tim penilai (Appraisal) karena anggaran untuk appraisal itu memang tidak ada,”singkatnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.